NGANJUK, Jurnalisindependen.com – Aktivitas dugaan perjudian sabung ayam di wilayah Dusun Gemarangan, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, kian menjadi sorotan tajam publik. Praktik yang diduga melanggar hukum tersebut bukan lagi berlangsung sembunyi-sembunyi, melainkan terkesan berjalan terang-terangan tanpa hambatan berarti—sebuah kondisi yang memantik pertanyaan serius terhadap integritas dan komitmen penegakan hukum di tingkat Polsek hingga Polres.

Temuan tim redaksi Jurnalis Independen di lokasi pada 11 Juli 2026 memperlihatkan adanya aktivitas yang diduga kuat sebagai arena sabung ayam dan dadu. Lebih mencengangkan, kegiatan tersebut disebut-sebut dikemas layaknya sebuah pertandingan dan sulit dianggap sebagai praktik yang luput dari pengawasan.

Fakta lapangan ini selaras dengan derasnya keluhan masyarakat yang mengaku resah atas maraknya aktivitas tersebut. Namun di tengah keresahan itu, muncul persepsi kuat di masyarakat bahwa praktik ini seolah berjalan tanpa sentuhan penindakan, memunculkan dugaan adanya pembiaran yang berlarut-larut.

Seorang warga berinisial N mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut, terutama karena wilayah Ngronggot dikenal sebagai daerah pusat ekonomi. Ia mempertanyakan mengapa aktivitas yang dinilai meresahkan itu dapat terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

Situasi ini menempatkan Kapolsek Ngronggot dalam sorotan tajam publik. Kinerja pengawasan dan langkah penindakan dipertanyakan, seiring dengan terus berlangsungnya aktivitas yang diduga melanggar hukum secara terbuka. Tidak hanya itu, perhatian juga mengarah kepada Kapolres Nganjuk sebagai penanggung jawab di tingkat wilayah, yang dinilai memiliki kewenangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif hingga ke tingkat bawah.

Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa tindakan nyata, bukan hanya citra institusi yang dipertaruhkan, namun juga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum secara keseluruhan.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Ngronggot, Kapolres Nganjuk, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, serta pihak terkait lainnya di lingkungan Polda Jawa Timur hingga Bareskrim Mabes Polri. Publik kini menunggu jawaban tegas sekaligus pembuktian nyata bahwa hukum tidak tumpul ke bawah dan tidak diam di hadapan dugaan pelanggaran yang terjadi secara kasat mata.

Penulis: RamaEditor: Puspita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *